Apa akar dari permasalahan ini? Identifikasikan masalah secara spesifik, mengapa banyak perempuan mengalami ketidakadilan sebagai kepala keluarga?
Pertama adalah sistem patriarki yang sudah menjamur di dalam lingkungan masyarakat, banyak pria yang masih merasa terancam dengan keadaan wanita yang lebih superior dibandingkan pria dan juga sikap misoginis yang masih dimiliki oleh kebanyakan pria di Indonesia. Selain itu dari sisi pemerintah sendiri juga belum mengoptimalkan UU yang ada seperti tidak segera mengesahkan RUU PKS, lalu mendefinisikan arti keluarga yang harus memiliki pria sebagai kepala keluarganya sehingga wanita dianggap tidak mampu menjadi seorang kepala keluarga. Serta kemiskinan yang terjadi di masyarakat menengah ke bawah yang membuat wanita-wanita itu tidak memiliki resource untuk meningkatkan skillsnya sehingga membuat mereka bergantung pada laki-laki dan ketidaksiapan mental yang dimiliki oleh wanita untuk menghadapi cibiran-cibiran orang lain.
Apa arti dari kata berdaya? Faktor apa secara internal (misal, motivasi seseorang) atau eksternal yang dibutuhkan sehingga seseorang dapat dikatakan sebagai orang yang berdaya?
Berdaya artinya berada dalam posisi yang sadar akan kesempatan dan potensi mereka, mempunyai kuasa akan keputusan yang dia ambil untuk dirinya sendiri, mampu hidup mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Faktor internal perempuan janda menjadi berdaya adalah keinginan dari dalam untuk berubah dan mengubah kondisinya saat ini untuk menjadi lebih baik lagi demi keluarganya, sedangkan untuk faktor eksternal bisa menjadi tuntutan dari sekililingnya untuk mencari uang/kebahagiaan.
Apa yang dapat pemerintah atau masyarakat lakukan untuk melawan budaya patriarki dan diskriminasi gender terhadap perempuan kepala keluarga? Pendekatan apa yang paling tepat untuk mengatasi masalah tersebut sekaligus mengedukasi?
Menurut kelompok kami pendekatan yang paling tepat untuk mengatasi masalah perempuan janda di Indonesia adalah dengan pengelompokkan/paguyuban di setiap daerah dengan dipimpin oleh seorang leader wanita juga dan pemerintah bisa bekerja sama dengan media massa seperti folkative, USSFeeds, dll pada sosial media yang bertujuan untuk mengubah persepsi media tidak mengobjektifikasi perempuan. Selain itu, tidak kalah penting bahwa pemerintah juga dapat mengetatkan dan mengevaluasi kriteria untuk sinetron atau tayangan di Indonesia dengan tidak menyiarkan apapun yang mengobjektifikasi/merendahkan perempuan. Langkah pemerintah: - Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya dengan segera mengesahkan RUU PKS. - Menghilangkan semua praktek berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan - Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat - Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut