Topik

Kekerasan Berbasis Gender Online

...

Undang-undang No. 12 Tahun 2022 (UU No. 12/2022) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 9 Mei 2022. Hal ini merupakan capaian bersejarah karena telah melalui dinamika advokasi yang panjang sejak pengusulan rancangan undang-undang ini oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2012. 

Meskipun demikian, disahkannya UU TPKS tidak serta merta menghentikan berbagai permasalahan kekerasan berbasis gender. Pemerintah masih perlu menyusun berbagai peraturan pelaksana untuk memastikan upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban dapat diterapkan pihak terkait.

Salah satu bentuk kekerasan seksual yang mengalami peningkatan pesat dalam beberapa tahun terakhir adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Anak muda, baik generasi milenial maupun gen Z merupakan generasi yang banyak bersentuhan internet dan media sosial dan oleh karenanya semakin rentan terpapar KBGO. Berdasarkan data We are Social, pengguna internet di Indonesia pada Februari 2022 mencapai 204,7 juta jiwa (penetrasi 73,7% dari total penduduk). Pengguna internet rata-rata menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dari semua gawainya. Sementara itu, tiga alasan utama pengguna memanfaatkan internet adalah untuk mengakses informasi, menemukan ide atau inspirasi dan berhubungan dengan teman atau keluarga.  

Aktivitas internet yang banyak digemari adalah bermedia sosial dimana 191,4 juta pengguna media sosial di Indonesia menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 17 menit di jejaring media sosial. Keaktifan bermedia sosial ini perlu didukung dengan tingkat literasi digital yang baik sehingga segala bentuk kegiatan di media sosial tidak menyebabkan kerugian pihak manapun, terlebih hingga terjadinya KBGO.

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, tahun 2021 merupakan catatan kejadian KBGO tertinggi selama satu dekade terakhir. Hal ini disebabkan adanya 50% peningkatan pelaporan dari tahun 2020 sebanyak 338.496 kasus. Sementara itu, terjadi kenaikan 83% kasus KBGO dari tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi 1.721 kasus pada 2021. UU TPKS Pasal 14 menyatakan bahwa yang termasuk KBGO meliputi tindakan tanpa hak:

  1. Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
  2. Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
  3. Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Permasalahan yang perlu dicarikan solusi dalam bentuk rekomendasi kebijakan untuk masing-masing kelompok.

Kelompok 1
Relasi kuasa yang tidak berimbang antara pelaku dan korban KBGO di lingkungan sekolah/perguruan tinggi, sering menjadi alasan utama korban enggan melapor. Bagaimana mekanisme penanganan kekerasan seksual yang idealnya diterapkan di lingkungan sekolah/perguruan tinggi?

Kelompok 2
Korban KBGO rentan mengalami kriminalisasi dengan adanya beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang problematis. Misalnya saja Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bagaimana upaya yang perlu dilakukan agar korban dapat terlindungi dari hal ini?

Kelompok 3
Tingkat literasi digital perempuan, anak, dan kelompok renta lainnya memiliki keterkaitan dengan angka kejadian dan penanganan KBGO. Bagaimana strategi yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan literasi digital bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya sebagai upaya pencegahan KBGO?

Topik ini merupakan kolaborasi dengan

Gimana ya cara ikutan nyumbangin ide?

Pilih topik yang kamu inginkan

Kamu bisa pilih topik yang paling menarik buatmu.

Sampaikan idemu

Sampaikan idemu dengan menjawab pertanyaan topik yang tersedia melalui tulisan, foto atau video berisi visualisasi idemu.

Tungguin pengumumannya

Nah, nantikan pengumumannya. Kamu bisa cek di website ini atau di emailmu untuk dapat info ide-ide yang terpilih.

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan

Semua pihak boleh ikut berkontribusi dalam bentuk menyampaikan ide dan/atau tulisan yang bisa jadi pemantik dalam merancang Indonesia.


Bisa masukkan idemu di sini.


Kami akan mengkurasi ide yang masuk. Merancang.id menerima beragam topik yang dapat membawa perbaikan buat Indonesia.


Boleh banget, terutama jika kamu bisa menyampaikan penjelasan tambahan yang dapat memperkuat ide tersebut.