
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2020, terdapat 11,44 juta rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan di Indonesia, atau 15,7 persen dari total 72,8 juta rumah tangga di Indonesia. Kepala rumah tangga merujuk pada orang yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anggota rumah tangga sehari-hari.
Rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan lebih mungkin mengalami diskriminasi gender, kurangnya dukungan sosial, dan kemiskinan. Budaya patriarki dalam sistem tata kelola keluarga di Indonesia merugikan perempuan dalam hal akses ke pinjaman, pekerjaan, dan pendidikan. Akibatnya, rumah tangga yang dikepalai perempuan umumnya lebih miskin daripada rumah tangga yang dikepalai laki-laki. Di samping kebutuhan untuk menghidupi keluarga secara finansial, mereka juga perlu membesarkan anak, membuat keputusan, dan bertanggung jawab atas seluruh anggota keluarga.
Meski sejak ada Undang-Undang Administrasi Kependudukan 2006 perempuan diakui sebagai kepala keluarga secara legal formal, nyatanya secara kultural, perempuan kepala keluarga tetap dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Alhasil, banyak referendum di masyarakat yang tidak berpihak pada perempuan. Jika kita ingin meningkatkan kesejahteraan dan membangun bangsa, penting untuk melibatkan kelompok perempuan kepala keluarga sebagai subjek pembangunan karena merekalah salah satu elemen yang berada pada kerak kemiskinan.
Jadi, bagaimana meningkatkan kesetaraan dan memperkuat akses ekonomi rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan?
Dalam memikirkan idemu, jangan lupa mempertimbangkan beberapa hal yah:
-
Pastikan ada sisi yang inovatif dari idemu, atau berbeda dari praktek yang sudah ada sekarang;
-
Idemu harus relevan ya dengan permasalahan yang ditanyakan;
- Bayangkan kelompokmu akan menjalankan ide tersebut. Jadi jelaskan aspek-aspek apa saja yang perlu dipertimbangkan seperti kendala dalam implementasi ide dan potensi scale up salah satunya jumlah penerima manfaatnya.