Link Aplikasi Sirekap Pilkada 2024 dan Cara Menggunakannya

link aplikasi sirekap Pilkada 2024 dan cara menggunakannya

Merancang.id - Langsung cek di sini link aplikasi Sirekap yang akan digunakan kembali pada Pilkada 2024 bulan November.

Pemerintah terus membuat terobosan dengan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk dalam rekapitulasi Pemilu melalui aplikasi Sirekap.

Aplikasi ini sebelumnya juga telah digunakan pada Pemilu 2024 dalam pemilihan legislatif dan Presiden RI pada awal tahun.

Menjelang akhir tahun 2024 ini pad bulan November nanti akan ada Pilkada dan kembali menggunakan aplikasi Sirekap dalam peniginputan datanya, cek di bawah ini.

Tentang Aplikasi Sirekap

Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi ini digunakan untuk membantu proses pemilu, khususnya dalam pendataan.

Fungsi utama dari aplikasi Sirekap adalah untuk merekam, menghitung, dan menyampaikan hasil pemungutan suara secara cepat, akurat, dan transparan dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.

Adapun untuk tujuan penggunaan Sirekap adalah untuk meningkatkan transparansi Pemilu, mempercepat proses rekapitulasi suara, dan meningkatkan akurasi data untuk meminimalisir kesalahan pencatatan.

Untuk Pilkada 2024 ini akan ada pemilihan kepala daerah di tingkat gubernur dan kabupaten/kota, maka aplikasi Sirekap bisa menjadi platform pemantauan langsung hasil pemilu.

Bagi para petugas bisa segera mempelajari aplikasi Sirekap ini, sehingga pada Pilkada 2024 nanti tidak kebingungan lagi bagaimana cara menggunakannya dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Link Aplikasi Sirekap Pilkada 2024

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis secara resmi aplikasi Sirekap ini dan bisa diunduh melalui Google Play Store secara gratis.

Bagi petugas bisa mendownloadnya sekarang dan pasang di perangkat HP untuk mulai mempelajarinya. Berikut ini link aplikasinya untuk mendownload:

KLIK DI SINI

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap

Sebelum menggunakan aplikasi ini, silahkan unduh terlebih dulu dan pastikan terpasang di perangkat HP kamu. Berikut ini ulasan lengkap cara menggunakannya.

Cara Daftar Akun dan Aktivasi Sirekap Mobile

    1. Buka aplikasi Sirekap dan silahkan mendaftar menggunakan nomor HP aktif.
    2. Input nomor HP kemudian masukkan kode verifiksai yang diterima lewat SMS.
    3. Isi data diri, berupa nama lengkap, email, dan password.
    4. Kemudian input data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat bertugas.
    5. Pilih nomor TPS tempat bertugas sebagai KPPS.
    6. Selesaikan proses pendaftaran dan kamu akan mendapat kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.
    7. Buka kembali aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.
    8. Masukkan kode aktivasi tersebut, lalu klik tombol “Aktivasi”.
    9. Tunggu beberapa saat dan akun Sirekap akan aktif serta siap digunakan.

    Cara Rekapitulsai Hasil Penghitungan Suara

    1. Pastikan memiliki aplikasi Google Authenticator di HP, silahkan download terlebih dulu.
    2. Buka aplikasi Sirekap mobile dan login ke dalam akun.
    3. Setelah masuk bisa pilih menu “Dokumentasi”.
    4. Pilih opsi formulir hasil penghitungan suara, misalnya C1, C2, atau C3.
    5. Ambil foto form hasil penghitungan suara menggunakan kamera secara jelas.
    6. Setelah sesuai bisa klik “Simpan” untuk menyimpan data.
    7. Lakukan cara yang sama untuk setiap form hasil penghitungan suara kemudian klik “Kirim” untuk menyimpannya pada server.
    8. Masukkan kode OTP dari Google Authenticator lalu klik “Kirim” sekali lagi.
    9. Selesai, tinggal menunggu hingga proses unggah selesai dan data penghitungan suara akan tersimpan.

    Begitulah cara untuk menggunakan aplikai Sirekap Mobile pada Pilkada 2024. Semoga informasinya membantu dan selamat mencoba.